Selasa, 26 Juni 2012

PARAPHRASING and CLARIFICATION


1.    PARAPHRASING
A.    DEFINISI
Paraphrasing adalah pengulangan kata-kata. Menurut Supriyo dan Mulawarman (2006: 26) paraphrasing adalah kata-kata konselor untuk menyatakan kembali esensi dari ucapan-ucapan konseli. Dengan kata-kata yang lebih sederhana, konselor perlu untuk mengkonfirmasi kepada konseli bahwa apa yang ia tangkap sesuai dengan apa yang dimaksud/dirasakan oleh konseli. Inilah yang disebut teknik paraphrasing. Sofyan Willis (2007: 188) mengatakan bahwa paraphrasing yang baik adalah menyatakan kembali pesan utama lien secara sama dengan kalimat yang sederhana. Pengulangan kata-kata dilakukan secara utuh, apa adanya, dan tanpa merubah makna dari ungkapan konseli (Sugiharto dan Mulawarman, 2007: 57). Mappiare dalam Sugiharto dan Mulawarman (2007: 57) menyatakan bahwa perubahan kata boleh dilakukan guna rasiona kalimat namun perubahan itu tidak menggeser arti kata atau kalimat konseli.

B.     TUJUAN
Salah satu tujuan paraphrasing menurut Fauzan Lutfi, dkk (2008: 31) adalah agar konseli memperoleh balikan bahwa konselor menangkap atau mendengarkan sesuai yang konseli ucapkan. Sedangkan tujuan dari penggunaan teknik paraphrasing menurut Sofyan Willis (2007: 188) adalah :
1.      Mengatakan kembali kepada konseli bahwa konselor ada bersamanya, dan berusaha memahami apa yang dikatakan konseli
2.      Mengendapkan apa yang dikatakan konseli dalam bentuk ringkasan
3.      Pengecekan kembali persepsi konselor tentang apa yang dikemukakan konseli

C.     FUNGSI/MANFAAT
Paraphrasing bermanfaat untuk mengkonfirmasi bahwa apa yang ditangkap oleh konselor sesuai dengan apa yang ingin disampaikan oleh konseli.

D.    KEGIATAN YANG DILAKUKAN KONSELOR DALAM TEKNIK PARAPHRASING (Sofyan Willis, 2007: 188)
1.      Dengan teliti mendengarkan pesan utama konseli
2.      Menyatakan kembali pada konseli dengan ringkas, sederhana, dan bahasa yang mudah
3.      Mengamati apakah konseli memberi respon yang tegas terhadap pernyataan konselor atas apa yang diungkapkan konseli

E.     CONTOH PENGGUNAAN
Konseli       : akhir-akhir ini ibu saya selalu marah-marah kalau uang saya habis. Padahal sudah saya katakan bahwa uang itu saya gunakan untuk keperluan kuliah, tapi ibu tidak percaya. Biasanya ibu tidak pernah seperti itu.

Konselor    : apakah yang anda maksud ibu anda mulai tidak percaya kepada anda?

2.    CLARIFICATION

A.    DEFINISI
Clarification adalah teknik yang digunakan untuk mengungkapkan kembali isi pernyataan klien dengan menggunakan kata-kata baru dan segar (Supriyo dan Mulawarman, 2006: 25). Sedangkan menurut Fauzan Lutfi, dkk (2008: 34) clarification atau penegasan pernyataan adalah pola respon atau teknik menanggapi pembicaraan dengan cara memperjelas kata-kata yang telah diucapkan konseli melalui pemetikan atau pengambilan inti pembicaraan yang dianggap penting.
Sekilas teknik clarification hampir sama dengan paraphrasing. Namun, dalam clarification ini, konselor tidak hanya mengungkapkan kembali apa yang telah diungkapkan konseli. Tetapi juga melakukan penegasan dan penajaman sehingg wawancara konseling menjadi lebih jelas dan terarah. Penajaman membantu konseli dalam menggali pernyataan-pernyataannya dan makna yang melekat dalam kata-kata yang dipergunakannya. Hal ini akan mengarahkan konseli untuk memahami lebih jauh pokok pembicaraan itu dan memberikan keterbukaan yang lebih besar untuk menghadapi hal-hal yang terkait dengan masalahnya (Yeo dalam Sugiharto & Mulawarman, 2007: 58)

B.     TUJUAN
Menurut Sofyan Willis (2007: 198) tujuan clarification adalah agar konseli dapat menyatakan pesannya (perasaan, pikiran, dan pengalaman) dengan jelas, alasan yang logis, dan dapat mengilustrasikan perasaan dengan cermat. Selain itu, clarification juga bertujuan menangkap pesan konseli yang samar-samar (tidak jelas) atau meragukan, serta menyusun kalimat yang menjernihkan pernyataan-pernyataan yang samar-samar, tidak jelas, dan meragukan.
Sedangkan menurut Fauzan Lutfi, dkk. (2008: 34) tujuan clarification adalah
1.      Konseli memperoleh balikan bahwa konselor memahaminya secara utuh
2.      Diperoleh kejelasan inti isi pembicaraan konseli
3.      Konseli terbantu mendiskriminasikan perbuatan ataupun situasi yang dihadapi
4.      Mengarahkan pembicaraan lebih lanjut ke arah uraian situasi ataupun perbuatan yang lebih luas dan dalam

C.     FUNGSI/MANFAAT
Manfaat penggunaan teknik clarification ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memahami konseli secara lebih utuh. Dengan clarification, konselor dapat memahami maksud yang ingin di sampaikan atau pesan-pesan yang disampaikan konseli melalui pernyataan-pernyataannya. Sehingga akan memperjelas dan mempermudah konselor mengarahkan proses wawancara konseling.

D.    CONTOH PENGGUNAAN
Konseli       : saya benar-benar bingung harus memilih si A atau si B.
Konselor    : anda bingung memilih A yang sangat baik dan mencintai anda dengan tulus tapi anda tidak mencintainya, atau bertahan dengan B yang sangat anda cintai meski B kerapkali menyakiti hati anda. Begitu?


DAFTAR PUSTAKA


Fauzan, Lutfi. 2008. Teknik-Teknik Komunikasi untuk Konselor. Malang: UPTBK UM.
Sugiharto, DYP, Mulawarman. 2007. Buku Ajar Psikologi Konseling. Semarang: BK FIP UNNES.
Supriyo, Mulawarman. 2006. Ketrampilan Dasar Konseling. Semarang: BK FIP UNNES.
Willis, Sofyan. S. 2007. Konseling Individual Teori dan Praktek. Bandung: ALFABETA.

Reflection of feeling


A.    Reflection of feeling ( Pemantulan Perasaan)
1.      Pengertian
Reflection of feeling ( Pemantulan Perasaan) adalah teknik yang digunakan konselor untuk memantulkan perasaan / sikap yang terkandung dibalik pernyataan klien.
2.      Tujuan
a.       Memperjelas apa yang sebenarnya di rasakan klien.
b.      Mendorong klien agar lebih terbuka mengekspresikan perasaanya, baik positif maupun negative
c.       Agar klien lebih percaya diri
d.      Mendorong klien agar lebih banyak membantu klien menata atau mengatur perasaan-perasaannya.
e.       Memberitahukan pada klien bahwa konselor memahami  perasaan klien, sehingga perasaan tersebut dapat berkurang
f.       Membantu klien membedakan intensitas berbagai perasaan yang ada dalam dirinya.
3.      Manfaat
a.       Membantu klien memahami perasaannya
b.      Untuk menyatakan bagian afektif dari pesan,atau aspek emosional klien.
c.       Membantu melepaskan beban emosional dari klien.
d.      Menunjukan bahwa konselor berempati  terhadap klien  dan memahami apa yang mereka rasakan
4.      Bentuk
Respon konselor didahului oleh kata-kata pendahuluan seperti: agaknya, sepertinya,tampaknya, rupa-rupanya,kedengarannya,dll.
Hal yang perlu diperhatikan
·         Hindari stereotip
·         Pilih waktu yang tepat untuk merespon pernyataan klien
·         Gunakan kata-kata perasaan yang melambangkan perasaan/ sikap klien secara tepat
·         Sesuaikan bahasa yang digunakan dengan kondisi klien.
5.      Contoh
untuk tidak selalu mencontek pekerjaan rumah saya, agar dia mau mencoba berusaha sendiri, tetapi teman saya tetap saja begitu dengan memaksa”.
Konselor    :” Seprtinya anda merasa kesal dengan teman anda”.

DAFTAR PUSTAKA

Supriyo & mulawarman.2007.ketrampilan dasar konseling. tidak diterbitkan
Geldard,Kathryn.2011.ketrampilan praktik konseling. yogyakarta.pustaka pelajar.

STRUKTURING


A.    DEFINISI
Menurut Day & Sparacio (1980, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 69) structuring merupakan teknik atau alat yang digunakan oleh konselor untuk membatasi aturan-aturan dan arahan dalam proses konseling yang di dalamnya meliputi kegiatan informing, proposing, suggesting, recommending, negotiating, stipulating, contracting, dan compromising.
Sedangkan menurut Brammer & Shostrom (1982, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 69) structuring berisi pembatasan-pembatasan konselor berkenaan dengan sifat, kondisi, batas-batas, dan tujuan dari proses konseling.
Jones (1990, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 69) juga mengungkapkan bahwa structuring merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku-perilaku yang digunakan oleh konselor untuk membawa kliennya mengetahui peran konselor dank lien pada setiap tahapan hubungan atau proses konseling.
Definisi lain mengenai structuring diungkapkan oleh Supriyo & Mulawarman (2006: 27), yakni teknik yang digunakan konselor untuk memberikan batas-batas/pembatasan agar proses konseling berjalan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dalam konseling.
Alasan penggunaan struktur dalam konseling didasarkan pada pemikiran (Hariastuti & Darminto, 2007: 70) :
1.      Struktur dapat dikembangkan oleh konselor
2.      Konselor dan klien dapat membentuk persepsi yang sama tentang struktur konseling
3.      Struktur dapat digunakan untuk membantu pencapaian tujuan konseling

Day & Sparacio (1980, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 70-71) mengemukakan rasional penggunaan structuring dalam konseling:
1.      Banyak interaksi yang bermakna akan terjadi sesuai dengan aturan yang telah disepakati, diadopsi, atau dikembangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi.
2.      Banyak ahli dalam bidang psikologi menyatakan bahwa struktur merupakan suatu teknik yang diperlukan karena dapat lebih mengefektifkan proses konseling, khususnya untuk klien tertentu.

B.     FUNGSI/MANFAAT
Day & Sparacio (1980, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 71) mengemukakan 3 fungsi penting penggunaan struktur dalam proses konseling, yaitu fungsi fasilitatif, fungsi terapeutik, dan fungsi protektif. Akan tetapi, struktur lebih banyak memiliki fungsi fasilitatif, yakni memfasilitasi munculnya rasa tanggungjawab, komitmen, dan keterlibatan atau partisipasi aktif klien dalam proses konseling.
Berikut adalah bagaimana structuring memfasilitasi proses konseling menurut Day & Sparacio :
1.      Konselor dapat mengkomunikasikan kepada klien peran dan tanggungjawabnya serta arah proses konseling yang dilaksanakan.
2.      Structuring dapat mengurangi dampak kesalahpahaman antara konselor dengan klien. Kesalahpahaman ini dapat menimbulkan kebingungan (ambiguitas) dan konflik yang dapat merusak hubungan
3.      Sebagai alat untuk menangani perbedaan-perbedaan antara konselor dengan klien, khususnya mengenai asumsi dan harapan. Structuring dapat dimanfaatkan untuk memperjelas asumsi dan harapan.
4.      Menangani munculnya perasaan tidak pasti dan kecemasan klien berkenaan dengan hubungan atau proses konseling.
5.      Membuat proses konseling menjadi lebih efisien. Melalui structuring komponen/variabel prosedur perlakuan dapat dirumuskan dengan jelas dan spesifik.
6.      Membuat konselor lebih percaya diri.
Sedangkan menurut Brammer & Shostrom (1982, dalam Hariastuti & Darminto, 2007: 72) penggunaan struktur dalam suatu proses konseling dapat memfasilitasi hubungan dan pencapaian tujuan konseling melalui :
1.      Memungkinkan klien memperoleh kejelasan tentang kerangka kerja atau orientasi program perlakuan/konseling.
2.      Struktur dalam konseling memiliki nilai untuk mencegah timbulnya kesalahan konsepsi bahwa konseling merupakan suatu bentuk pengobatan/penyembuhan yang bersifat magis, cepat, simple, pemberian nasihat, menyenangkan, dan menjadi tanggungjawab konselor. Dengan memusatkan dan memperjelas peran konselor dan klien, maka kesalahan konsepsi tersebut dapat dihindari.
3.      Tidak adanya struktur dalam konseling berpotensi menimbulkan rasa cemas pada diri klien sehingga dapat menggagalkan hubungan konseling. Struktur dapat dijadikan alat untuk meningkatkan rasa aman klien, asal dilakukan dengan tepat. pada fase-fase awal proses konseling, structuring perlu dilakukan dengan hati-hati karena structuring memungkinkan tersampaikannya kesan “bagaimana seharusnya klien merasa”. Hal tersebut tentu saja dapat merusak hubungan konseling.

C.       BENTUK KEGIATAN YANG DILAKUKAN KONSELOR DALAM TEKNIK STRUKTURING (Hariastuti & Darminto, 2007: 73-77)
1.      Kontrak (contracs)
Kontrak berisi daftar hak, tanggungjawab, bonus, sanksi, serta bagaimana dan oleh siapa kontrak dimonitor. Kontrak memiliki karakter yang spesifik, artinya kontrak berisi batasan-batasan ‘tegas’ sehingga klien dapat mengetahui dengan jelas apa yang diharapkan darinya. Kontrak juga bersifat fisibel, artinya batasan-batasan yang dinyatakan dalam kontrak ada di dalam batas-batas kemampuan klien untuk melaksanakannya. Nilai utama dari kontrak adalah konselor dapat mengetahui apakah ia berhasli dengan melihat apakah klien mampu mencapai tujuan yang telah disepakati dalam kontrak.
2.      Batasan Waktu (time limits)
Batasan waktu berkenaan dengan berapa lama waktu yang diperlukan untuk melakukan proses konseling. Time limits diberikan agar proses konseling dapat berjalan lebih efisien dan menghindari interaksi yang berlebihan.

3.      Batasan Tindakan (action limits)
Konselor tidak perlu membatasi ekspresi verbal klien, meskipun hal itu menyinggung perasaan konselor. Yang boleh dilakukan dalam action limits adalah pembatasan tindakan. Bagaimanapun, klien tidak boleh menyerang konselor secara fisik, atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak normative.
4.      Batasan Peran (role limits)
Struktur peran tidak hanya membatasi tentang siapa diri konselor saat ini, tetapi juga apa yang harus diperankan oleh konselor dank lien dalam proses yang akan berlangsung. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peran ganda yang dapat mengganggu objectivitas proses konseling.
5.      Batasan Masalah (problem limits)
Dalam hal ini konselor hendaknya menjelaskan dan menginformasikan masalah yang dihadapi klien, serta membuat kesepakatan (batasan) mengenai masalah yang akan dibahas dalam proses konseling
D.    CONTOH PENGGUNAAN
1.      Batasan Waktu (time limits)
Konselor       : “lintang, 1 jam lagi ibu ada rapat dengan kepala sekolah, jadi mungkin ibu hanya punya waktu maksimal 50 menit. Berapa lama waktu yang kamu inginkan untuk melakukan proses konseling ini?”
Lintang         : “kalau begitu, bisa kan bu kita menghabiskan 50 menit?”
Konselor       : “baiklah, kalau begitu, maka kita akan melakukan proses konseling ini selama 50 menit ke depan”
2.      Batasan Tindakan (action limits)
Konselor       : “proses konseling ini akan membahas dan berusaha memecahkan masalah yang sedang kamu hadapi. Sehingga kamu boleh saja mengungkapkan apapun yang kamu rasakan. Tetapi kamu tidak boleh melukai ibu secara fisik, atau melampiaskan emosi dengan merusak barang-barang yang ada di ruangan ini…”
3.      Batasan Peran (role limits)
Konselor       : “dalam hal ini, ibu hanya membantu memahami masalah yang kamu hadapi, bukan memberimu nasihat. Nanti, kita cari bersama-sama jalan keluarnya, tetapi keputusan tetap berada di tangan kamu. Ibu tidak berhak mengambilkan keputusan”
.
4.      Batasan Masalah (problem limits)
Konseli       : “saya bingung untuk memilih jurusan dan perguruan tinggi, bu. Sebenarnya ada beberapa alternative yang bisa saya ambil, tapi saya takut pilihan saya tidak sesuai dengan kehendak orangtua. Sejauh ini, orangtua sering memaksa saya untuk mengikuti semua kehendaknya. Sebenarnya saya resah dengan hal ini, tapi saya tidak berani mengungkapkannya. Jadi sekarang saya benar-benar bingung untuk menentukan pilihan jurusan. Sementara orangtua saya akhir-akhir ini jarang sekali di rumah, jadi saya belum bisa membicarakan masalah ini. Sebenarnya saya juga merasa kurang diperhatikan karena mereka terlalu sibuk dengan pekerjaanya. Saya tidak tau lagi harus bagaimana membicarakan hal ini pada mereka”
Konselor    : “dari apa yang anda ceritakan, saya menangkap ada 3 masalah yang anda hadapi, yaitu masalah bingung memilih jurusan dan perguruan tinggi, masalah orang tua yang sering memaksakan kehendak, dan merasa kurang diperhatikan karena mereka terlalu sibuk dengan pekerjaanya.  Nah dari ketiga masalah tersebut, manakah masalah yang menurut anda perlu ditangani terlebih dahulu?”

DAFTAR PUSTAKA

Hariastuti, Retno Tri, Eko Darminto. 2007. Ketrampilan-Ketrampilan Dasar dalam Konseling. Surabaya: Unesa Press.
Supriyo, Mulawarman. 2006. Ketrampilan Dasar Konseling. Semarang: BK FIP UNNES.